Pelayanan Kartu Keluarga (KK) Penambahan Anggota Keleluarga

  1. Surat pengantar RT/RW
  2. Surat Pengantar Kepala Desa
  3. Formulir permohonan yang telah diisi lengkap dan benar
  4. Kartu Keluarga asli
  5. Foto copy Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Bidan
  6. Foto copy Surat Keterangan Kelahiran dari Desa
  7. Foto copy Akta Nikah
  8. Persyaratan lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan yang berlaku
  9. Mendaftar melalui online website gratiskabeh.banyumaskab.go.id

  1. Pemohon menyerahkan berkas dan data dukung
  2. Petugas memverifikasi berkas dan mengecek di website serta mencatat dalam buku register
  3. Berkas permohonan Kartu Keluarga diserahkan ke petugas operator untuk dilakukan pemrosesan
  4. Cetak mandiri atau cetak di Kecamatan

Data lengkap, benar dan jaringan lancar

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

  1. Langsung kontak person HP 081329610117 (Kasi Pelayanan)
  2. Tertulis dalam bentuk surat kepada Camat Jatilawang
  3. Melalui kotak saran
  4. Lapak aduan Banyumas Tetepon 081126261116, Whatsapp, SMS, Instagram, Twiter dan Facebook
  5. Melalui telepon/Fak 0281-6848539
  6. Email : jatilawang@banyumaskab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kartu Keluarga (KK) Penambahan Anggota Keleluarga"