Pelayanan Pengaduan tidak Langsung PPPA

  1. KTP dan Dokumen pendukung lainnya

  1. 1) Staf administrasi menyampaikan berkas kasus pengaduan kepada petugas layanan untuk memberikan layanan kepada pelapor; 2) Petugas layanan melakukan klarifikasi berupa identifikasi dan analisis : a. Petugas Layanan melaporkan kasus pengaduannya kepada Kepala DPPKBP3Aapabila membutuhkan layanan lebih lanjut; b. Petugas Layanan menginformasikan kepada pelapor bahwa kasusnya tidak dapat di tindaklanjuti. 3) Kepala DPPKBP3A menelaah hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Petugas Layanan : a. Kepala DPPKBP3A merekomendasikan kepada Ka. UPTD agar pelapor dapat diberikan pendampingan hukum maupun psikologis; b. Kepala DPPKBP3A mendisposisikan kepada petugas layanan untuk memberikan layanan lain diluar pendampingan hukum dan psikologis. 4) Ka. UPTD merekomendasikan kepada Kasi Perlindungan Anak atau Kasi Perlindungan Hak Perempuan agar pelapor (korban) diberikan pendampingan hukum maupun pendampinan psikologis; 5) Kasi Perlindungan Anak atau Kasi Perlindungan Hak Perempuan memberikan layanan pendampingan hukum dan psikologis kepada pelapor berdasarkan rekomendasi dari Ka. UPTD; 6) Petugas Layanan memberikan layanan berupa surat tindak lanjut kepada pelapor atau pihak terkait; 7) Pelapor menerima layanan pendampingan atau layanan yang dibutuhkan.

Pengaduan Tidak Langsung dapat diartikan bahwa pelapor melaporkan permasalahan   perempuan   dan   anak   tidak   datang   langsung   ke   Bagian Pengaduan Masyarakat UPTD PPPA namun melalui media surat/email ataupun faksimile. Pengaduan tidak langsung juga meliputi laporan yang dilakukan/dirujuk oleh masyarakat dan/atau lembaga lain mengenai adanya tindak kekerasan yang dialami oleh pelapor.

 

Ada beberapa pertimbangan pelapor tidak melaporkan langsung ke Bagian Pengaduan Masyarakat UPTD PPPA karena terkendala jarak, transportasi, waktu, kondisi fisik atau psikis, keterbatasan dana, takut, malu dan lain sebagainya. Walaupun korban tidak melaporkan secara langsung, tapi petugas layanan wajib memberikan layanan serta perlu memastikan kebenaran pengaduan pelapor.

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi Kasus

  1. Sarana Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan:
  2. Surat pengaduan langsung diantar ke UPTD PPPA DPPKBP3A atau melalui Hotline 0858 4273 9733 , email: uptdppabanyumas@gmail.com
  3. VIA TELEPHON. 0281 625 893
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

uptdppabanyumas@gmail.com