Pengaduan Tidak Langsung dapat diartikan bahwa pelapor melaporkan permasalahan perempuan dan anak tidak datang langsung ke Bagian Pengaduan Masyarakat UPTD PPPA namun melalui media surat/email ataupun faksimile. Pengaduan tidak langsung juga meliputi laporan yang dilakukan/dirujuk oleh masyarakat dan/atau lembaga lain mengenai adanya tindak kekerasan yang dialami oleh pelapor.
Ada beberapa pertimbangan pelapor tidak melaporkan langsung ke Bagian Pengaduan Masyarakat UPTD PPPA karena terkendala jarak, transportasi, waktu, kondisi fisik atau psikis, keterbatasan dana, takut, malu dan lain sebagainya. Walaupun korban tidak melaporkan secara langsung, tapi petugas layanan wajib memberikan layanan serta perlu memastikan kebenaran pengaduan pelapor.
Tidak dipungut biaya
Fasilitasi Kasus
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StorePenata KKB pada Bidang Keluarga Berencana
Penata KKB pada Bidang Keluarga Berencana
Penata KKB pada Bidang Pengendalian Penduduk
Kepala UPTD pada UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak
Kabid Pemberdayaan Perempuan pada Bidang Pemberdayaan Perempuan