Kartu Identitas Anak ( KIA ) Tuntas di Kecamatan

  1. Fotocopy Kartu Keluarga
  2. Fotocopy Akta Kelahiran
  3. Photo Ukuran 4x6 ( 1 lembar ) untuk anak usia 5 sampai dengan 17 tahun kurang satu hari

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang lengkap;
  2. Petugas loket menerima, dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan;
  3. Kepala seksi menerima berkas,melakukan validasi dan meneruskan ke petugas operator SIAK di Kecamatan;
  4. Proses encode dan pencetakan Kartu Identitas Anak ( KIA ) oleh operator SIAK di Kecamatan;
  5. Operator SIAK di Kecamatan menyerahkan KIA ke petugas Loket;
  6. Petugas loket menyerahkan KIA kepada pemohon setelah pemohon menandatangi bukti penerimaan.

Berkas permohonan sudah lengkap dan telah diverifikasi pencetakan akan dilakukan dalam jangka waktu 1 hari kerja

Tidak dipungut biaya

KIA

WhatsApp Pelayanan ( 085338312363 ) ; Kantor Kecamatan Lumajang

Jl. Achmad Yani Nomor 9 Lumajang 67316

Website : www.lumajangkab.go.id

FB Kecamatan Lumajang

Instagram : kec_lumajang

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Identitas Anak ( KIA ) Tuntas di Kecamatan"