Pelayanan Konsultasi

  1. a. Surat Tugas
  2. b. Dokumen/berkas pendukung
  3. c. Tanda pengenal/identitas

  1. a. Tamu/Pengguna Layanan menuju ke Petugas Informasi
  2. b. Menyampaikan keperluan, mengisi buku tamu
  3. c. Menerima Informasi dari Petugas
  4. d. Menerima layanan konsultasi dari Bidang Perizinan dan Kelembagaan, Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan, Pemberdayaan Koperasi dan Pemberdayaan Usaha Kecil

Penyeleasaian Administrasi : 15 Menit

Penyelesaian Konsultasi : sesuai materi konsultasi

Tidak dipungut biaya

Kosultasi Koperasi dan UKM

  1. Pengaduan dapat dilakukan melalui :
  1. Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan;
  2. Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan;

Jl. Sutan Syahrir No. 5 Pontianak

  1. WA : 081256506007
  2. Telepon : (0561) 732690
  3. Website : diskopukm.kalbarprov.go.id
  4. Email : diskopukm@kalbarprov.go.id

 

  1. Alur Penanganan Pengaduan :

Pengguna Layanan menerima jawaban Aduan

Tim Pengelola Aduan

 

               
   
 
   
   
 
 
 

 

 

 

 

 

 

  1. Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan :
  1. Pengaduan ringan, selambat-lambatnya 3 Jam;
  2. Pengaduan bersifat normatif, selambat-lambatnya 5 hari kerja;
  3. Pengaduan tidak berkadar pengawasan, selambat-lambatnya 14 hari kerja;

Pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan, selambat-lambatnya 60 hari kerja.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store