Pengaduan Langsung dapat diartikan bahwa pelapor yang mengalami permasalahan datang secara langsung atau melalui telepon mengadukan/melaporkan ke Bagian Pengaduan Masyarakat UPTD PPPA tentang permasalahan perempuan dan anak. Pada umumnya pelapor datang langsung atau telepon ke Bagian Pengaduan Masyarakat UPTD PPPA menunjukan adanya tekanan, sedih, menangis, trauma, luka-luka, sulit berkomunikasi dan lain-lain. Pelapor pada umumnya merupakan Warga Negara Indonesia atau perempuan Indonesia yang bermasalah dengan orang asing yang ada di Indonesia yang meminta agar UPTD PPPA membantu menyelesaikan permasalahan yang dihadapi.
Tidak dipungut biaya
Fasilitasi Kasus
1. Sarana Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan:
2. Surat pengaduan langsung diantar ke UPTD PPPA DPPKBP3A atau melalui Hotline 0858 4273 9733 , email: uptdppabanyumas@gmail.com
3. VIA TELEPHON. 0281 625 893
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StorePenata KKB pada Bidang Keluarga Berencana
Penata KKB pada Bidang Keluarga Berencana
Penata KKB pada Bidang Pengendalian Penduduk
Kepala UPTD pada UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak
Kabid Pemberdayaan Perempuan pada Bidang Pemberdayaan Perempuan