Pelayanan Pengaduan Langsung PPPA

  1. KK DAN KTP

  1. 1) Pelapor melaporkan kedatangannya ke resepsionis dan menanyakan bagian yang menangani masalah perempuan dan anak; 2) Resepsionis menghubungi staf administrasi bagian pengaduan masyarakat tentang adanya perempuan dan anak yang mengalami permasalahan untuk diterima; 3) Staf Administrasi menerima, mencatat, mengidentifikasi dan menganalisis permasalahan yang dihadapi pelapor, dan dalam hal tertentu berkoordinasi dengan sekuriti internal untuk memberikan perlindungan keamanan; 4) Sekuriti internal melaporkan kepada staf administrasi tentang keamanan dan ketenangan pelapor; 5) Staf administrasi menyampaikan hasil pelaporan kepada petugas layanan untuk memberikan layanan kepada pelapor; 6) Petugas layanan melakukan klarifikasi berupa identifikasi dan analisis untuk memberikan layanan informasi, konsultasi dan layanan kesehatan kepada pelapor; 7) Pelapor menerima layanan informasi, layanan konsultasi dan layanan awal kesehatan.

Pengaduan Langsung dapat diartikan bahwa pelapor yang mengalami permasalahan datang secara langsung atau melalui telepon mengadukan/melaporkan  ke  Bagian  Pengaduan  Masyarakat  UPTD  PPPA tentang permasalahan perempuan dan anak. Pada umumnya pelapor datang langsung atau telepon ke Bagian Pengaduan Masyarakat UPTD PPPA menunjukan adanya tekanan, sedih, menangis, trauma, luka-luka, sulit berkomunikasi dan lain-lain. Pelapor pada umumnya merupakan Warga Negara Indonesia atau perempuan Indonesia yang bermasalah dengan orang asing yang ada di Indonesia yang meminta agar UPTD PPPA membantu menyelesaikan permasalahan yang dihadapi.

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi Kasus

1. Sarana Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan:

2. Surat pengaduan langsung diantar ke UPTD PPPA DPPKBP3A atau melalui Hotline 0858 4273 9733 , email: uptdppabanyumas@gmail.com

3. VIA TELEPHON. 0281 625 893

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

uptdppabanyumas@gmail.com