Kartu Keluarga Untuk Perubahan

  1. Kartu Keluarga lama asli
  2. Fotocopy Berkas Pendukung yang berkaitan dengan perubahan data misalnya Akta Kelahiran, surat nikah,ijazah dan lainnya yang digunakan dasar untuk merubah data
  3. -

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang lengkap
  2. Petugas loket menerima, dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan
  3. Kepala seksi menerima berkas, melakukan validasi dan meneruskan ke petugas operator SIAK di Kecamatan
  4. Operator SIAK di kecamatan memasukkan data ke dalam database dan melakukan pemindaian data persyaratan untuk diteruskan ke petugas verifikator SIAK di kabupaten melalui system
  5. Petugas verifikator SIAK di Kabupaten melakukan proses lanjutan sampai dengan Kartu Keluarga teregister dan ber Tanda Tangan Elektronik ( TTE ) dari OPD teknis yang menangani urusan pemerintah dibidang Administrasi Kependudukan.
  6. Petugas verifikator SIAK di Kabupaten mengirimkan data Kartu Keluarga ke Operator SIAK di Kecamatan untuk proses Cetak
  7. Operator SIAK di Kecamatan mencetak Kartu Keluarga dan memberikan ke Petugas Loket
  8. Petugas Loket menyerahkan Kartu keluarga ke pemohon setelah pemohon menandatangani bukti penerimaan

Berkas Permohonan lengkap Perubahan Kartu Keluarga dilaksanakan dalam jangka waktu 1 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

WhatsApp Pelayanan ( 085338312363 ) ; Kantor Kecamatan Lumajang

Jl. Achmad Yani Nomor 9 Lumajang 67316

Website : www.lumajangkab.go.id

FB Kecamatan Lumajang

instagram : kec_lumajang

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Kartu Keluarga Untuk Perubahan "