Pelayanan Akta Kematian di Desa

  1. Surat kematian dari dokter atau kepala desa/lurah
  2. Surat keterangan kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya
  3. Salinan penetapan pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya
  4. Salinan penetapan pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazah.nya
  5. Surat keterangan kematian dari Perwakilan Republik Indonesia bagi Penduduk yang kematiannya di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
  6. Dokumen Perjalanan (bagi Orang Asing)

  1. Membawa berkas persyaratan (lengkap & benar)
  2. Petugas registrasi desa melakukan pemeriksaan berkas persyaratan, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi kembali, jika sudah lengkap berkas di kasih cek list dan diajukan permohonan proses akta kematian, kemudian berkas pendukung diupload ke SIAK
  3. Operator Kecamatan/Dinas melakukan pemeriksaan berkas persyaratan pengajuan proses akta kematian dari desa, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan kepada petugas register untuk dilengkapi kembali, jika sudah lengkap berkas diproses
  4. Kasi atau Kabid Capil memverifikasi permohonan pada aplikasi SIAK, jika tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi, jika data sudah benar dan memenuhi persyaratan langsung diajukan untuk Tanda Tangan Elektronik ke Pejabat Pencatatan Sipil
  5. Kepala Dinas melakukan Approve TTE
  6. Petugas Desa mencetak Akta Kematian
  7. Petugas Desa melakukan register berkas persyaratan.
  8. Dokumen Akta Kematian diserahkan kepada pemohon

  1. Membawa berkas persyaratan (lengkap & benar), waktu 2 menit.
  2. Petugas registrasi desa melakukan pemeriksaan berkas persyaratan, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi kembali, jika sudah lengkap berkas di kasih cek list dan diajukan permohonan proses akta kematian, kemudian berkas pendukung diupload ke SIAK , waktu 3 menit.
  3. Operator Kecamatan/Dinas melakukan pemeriksaan berkas persyaratan pengajuan proses akta kematian dari desa, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan kepada petugas register untuk dilengkapi kembali, jika sudah lengkap berkas diproses, waktu 3 menit.
  4. Kasi atau Kabid Capil memverifikasi permohonan pada aplikasi SIAK, jika tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi, jika data sudah benar dan memenuhi persyaratan langsung diajukan untuk Tanda Tangan Elektronik ke Pejabat Pencatatan Sipil, waktu 3 menit.
  5. Kepala Dinas melakukan Approve TTE, waktu 2 menit.
  6. Petugas Desa mencetak Akta Kematian, waktu 2 menit.
  7. Petugas Desa melakukan register berkas persyaratan, waktu 2 menit.
  8. Dokumen Akta Kematian diserahkan kepada pemohon, waktu 1 menit.

Tidak dipungut biaya

PENERBITAN AKTA KEMATIAN

Kotak saran dilakukan secara tertulis kepada Kepala Dinas

 Face Book (FB) : dispenduk magetan

 Instagram (IG) : dispenduk.magetan

 Website : dispenduk.magetan.go.id

 Email : dispenduk@magetan.go.id

 WhatsApp ( WA ) : 08133452502

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Akta Kematian di Desa"