Apabila RKA sudah di sahkan
Tidak dipungut biaya
Informasi Kegiatan Pemerintah daerah
1. Surat pengaduan langsung diantar ke DPPKBP3A atau melalui PKB
2. VIA TELEPHON. 0281 625 893
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StorePenata KKB pada Bidang Keluarga Berencana
Penata KKB pada Bidang Keluarga Berencana
Penata KKB pada Bidang Pengendalian Penduduk
Kepala UPTD pada UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak
Kabid Pemberdayaan Perempuan pada Bidang Pemberdayaan Perempuan