Rekomendasi Adopsi Anak

  1. Surat Permohona Izin Pengangkatan Anak kepada Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah di atas kerta.
  2. Asli/Legalisir Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit Pemerintah.
  3. Asli/Legalisir Surat Keterangan Kesehatan Jiwa dari dokter Spesialis Jiwa dari Rumah Sakit Pemerintah.
  4. Legalisir Akte Kelahiran COTA.
  5. Asli/Legalisir Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ) setempat
  6. Legalisir Surat Nikah/Akta perkawinan COTA.
  7. Legalisir Kartu Keluarga dan KTP COTA.
  8. Legalisir Akta Kelahiran Calon Anak Angkat ( CAA ).
  9. Legalisir Kartu Keluarga dan KTP Orangtua Kandung/wali yg sah/kerabat CAA.
  10. Asli/Legalisir Keterangan penghasilan dari tempat kerja COTA.
  11. Asli Surat Pernyataan persetujuan Calon Anak Angkat di atas kertas bermaterai cukup bagi anak yang telah mampu menyampaikan pendapatnya dan/atau hasil laporan Pekerja Sosial.
  12. Asli Surat izin dari orang tua kandung/wali yang sah/kerabat di atas kertas bermaterai cukup.
  13. Asli Surat Pernyataan tertulis di atas kertas bermaterai cukup yang menyatakan bahwa pengangkatan anak demi kepentingan terbaik bagi anak dan perlindungan anak.
  14. Asli Surat pernyataan akan memperlakukan anak angkat dan anak kandung tanpa diskriminasi sesuai dengan hak-haknya dan kebutuhan anak di atas kertas bermaterai cukup.
  15. Asli Surat Pernyataan tertulis dan jaminan COTA di atas kertas bermaterai cukup yang menyatakan bahwa seluruh Dokumen yang diajukan adalah sah dan sesuai fakta yang sebenarnya.
  16. Asli Surat Pernyataan bahwa COTA akan memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapan anak di atas kertas bermaterai cukup.
  17. Laporan Sosial yang dibuat oleh Pekerja Sosial Lembaga Pengasuhan Anak atau Surat Keterangan dari COTA mengenai kronologis anak sehingga berada dalam Asuhan mereka.
  18. Asli/Legalisir Surat pernyataan dari orang tua/wali yang sah kerabat kepada Rumah Sakit/Kepolisian/Masyarakat yang dilanjutkan dengan penyerahan anak kepada instansi sosial.
  19. Asli/Legalisir Surat penyerahan anak dari instansi Sosial instansi Sosial kepada lembaga Pengasuhan Anak.
  20. Asli/Legalisir Surat Keputusan kuasa asuh dari kepada Lembaga Pengasuhan Anak.
  21. Asli Surat Keputusan izin asuhan dari Kepala Instansi Sosial.
  22. Asli Berita Acara Penyerahan Anak dari Lembaga Pengasuhan Anak kpd COTA.
  23. Asli/Legalisir Surat/Berita Acara Penyerahan Anak dari orangtua kandung kepada COTA yang diketahui kepala desa atau lurah setempat.
  24. Asli Laporan Sosial CAA & Laporan Sosial COTA dibuat oleh Pekerja Sosial Instansi Sosial Kabupaten/Kota.
  25. Asli Surat Rekomendasi dari Kepala Instansi Sosial Kab./Kota.
  26. Keterangan: point 17, 18, 19, 20, 21, dan 22 adalah tambahan persyaratan administratif COTA untuk Pengangkatan Anak melalui Lembaga Pengasuhan Anak.

  1. sesuai dengan bagan diatas

1 Tahun

Tidak dipungut biaya

Memberikan rekomendasi kepada COTA dan pendampingan sampai putusan pengadilan.

Datang langsung ke Dinas Sosial Karanganyar, kotak pengaduan, email (dinsos@karanganyarkab.go.id), website (dinsos.karanganyarkab.go.id), telepon (0271-495031) fax (0271-494043)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Adopsi Anak"