Pelayanan tamu dinas

  1. membawa kartu tanda pengenal

  1. 1. menemui staf dinas bermaksud untuk konsultasi kepada Kadis Bidang Terkait 2. Mempersilahkan tamu untuk mengisi buku tamu dan mengambil kartu antri yang tersedia dan menunggu di ruang tunggu 3. menemui kadis setelah tiba waktu antrian 4. menerima tamu yang berkonsultasi pada bidang tertentu / sekretaris dan belum mengatakan ya / tidak 5. menerima tamu yang hendak berkonsultasi dan belum mengatakan ya / tidak dan mempersilahkan menghadap kasubbag / Kasi yang dimaksud 6. menerima tamu untuk berkonsultasi pada yanglebih spesifik

5 menit menemui staf dins bermaksud untuk konsultasi kepada Kadis Bidang terkait

10 menit mengisi buku tamu

5 menit menemui kadis/ staf  yang ingin ditemui

50 menit konsultasi

 

 

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Tamu

dilakukan di meja pengaduan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kubu Raya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan tamu dinas"