Fasilitasi Mengundang Pimpinan Daerah

  1. Membawa surat undangan untuk pimpinan daerah
  2. Membawa rundown acara

  1. Pemohon mengirim surat undangan ditujukan kepada Pimpinan melalui Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan dan atau Sekretaris Pribadi Pimpinan disertai nomor narahubung.
  2. Pimpinan daerah menerima surat dan memberikan disposisi
  3. Kabag menerima disposisi dan meneruskan kepada Kasubag Protokol
  4. Kasubag Protokol melakukan konsolidasi internal dengan staf protokol dan berkoordinasi dengan penyelenggara acara
  5. Staf protokol membuat SOP Protokol dan melaksanakan tugas pendampingan kegiatan pimpinan daerah

Menyesuaikan jadwal pimpinan daerah

Tidak dipungut biaya

Jasa fasilitasi mengundang Pimpinan Daerah

Telp. (0334) 881009; Kantor Bagian Protokol dan Tata Usaha Pimpinan

Jalan Alun-Alun Utara 7 Lumajang

Website : www.lumajangkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Mengundang Pimpinan Daerah"