Konsultasi Pengaturan Acara

  1. Membawa surat permohonan konsultasi
  2. Membawa rundown acara

  1. Pemohon mengirim surat permohonan konsultasi Kepala Bagian Protokol dan Tata Usaha Pimpinan
  2. Kabag menerima surat dan memberikan disposisi kepada Kasubag
  3. Kasubag melakukan konsolidasi internal, menugaskan staf protokol dan/atau memberikan konsultasi pengaturan acara.

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Jasa konsultasi pengaturan acara dan modul keprotokolan

Telp. (0334) 881009; Kantor Bagian Protokol dan Tata Usaha Pimpinan

Jalan Alun-Alun Utara 7 Lumajang

Website : www.lumajangkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konsultasi Pengaturan Acara"