Pemberian Izin Ke Luar Kota

  1. Surat Permohonan klien untuk ke luar kota

  1. Klien / kuasa hukum / keluarga mengajukan permohonan untuk pergi ke luar kota dari kota asal pembimbingnya kepada Kepala Bapas melalui Pembimbing Kemasyarakatan

Paling lama 14 hari kerja sejak permohonan diterima oleh Pembimbing Kemasyarakatan

Tidak dipungut biaya

Layanan Izin Keluar Kota

Kontak Penganduan : 081378381118 (WA / SMS)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Izin Ke Luar Kota"