Fasilitasi Pengajuan Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD)

  1. Peraturan Desa tentang APBDesa yang telah diundangkan
  2. Daftar penerimaan penghasilan tetap dan daftar penerimaan tunjangan kesehatan (iuran BPJS) Kepala Desa dan Perangkat Desa, daftar penerimaan tunjangan Pimpinan dan Anggota BPD yang ditandatangani oleh Penerima, Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Bendahara Desa
  3. Surat pernyataan tanggungjawab mutlak Kepala Desa bermaterai cukup tentang pengelolaan ADD, dilampirkan pada saat pencairan dana pertama
  4. Foto copy Rekening Kas Desa pada PD. BPR BKK Tasikmadu atau PD. BKK Karanganyar dilampirkan pada saat pencairan dana pertama
  5. Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Bendahara Desa, dilampirkan pada saat pencairan dana pertama
  6. Foto copy bukti setoran iuran BPJS bulan sebelumnya, dilampirkan pada saat pencairan bulan kedua dan seterusnya
  7. Foto copy bukti setoran pajak penghasilan PPh Pasai 21 bulan sebelumnya, dilampirkan pada saat pencairan bulan kedua dan seterusnya

  1. Menerima Informasi Pencairan ADD dari Pemkab
  2. Melaporkan informasi adanya pencairan ADD kepada Camat melalui Sekcam
  3. Memerintahkan pembuatan pemberitahuan pencairan ADD kepada Desa
  4. Pemberitahuan adanya Pencairan Dana ADD ke desa
  5. Pemantauan pencairan Dana ADD ke masing-masing desa
  6. Melaporkan hasil pemantauan pencairan dana ADD kepada Camat melalui Sekcam
  7. Memerintahkan pelaksanaan monitoring penggunaan dana ADD
  8. Melakukan monitoring penggunaan Dana ADD
  9. Menerima hasil monitoring penggunaan ADD yang dilakukan oleh Kasi
  10. Melakukan pembinaan kepada Kades dan PJOK apbila ada indikasi penyumpangan penggunaan ADD
  11. Meminta laporan Surat pertanggung jawaban penggunaan ADD
  12. Melakukan verifikasi SPJ penggunaan ADD
  13. Arsip Pencairan dan Penggunaan ADD

Waktu Pencairan ADD dibagi menjadi 2 (dua) Tahap :

  • Tahap I sebesar 70% (tujuh puluh persen)
  • Tahap II sebesar 30% (tiga puluh persen)

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi Pengajuan Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD)

  • Kotak Saran
  • Surat Pengaduan : Jl. Lawu Komplek Perkantoran Cangakan Karanganyar, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Karanganyar Kode Pos 51172
  • Email : dispermades@karanganyarkab.go.id
  • Telp / Fax : (0271)459951
  • Website : http:dispermades.karanganyarkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Pengajuan Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD)"