Pencabutan Pembebasan Bersyarat

  1. Permohonan tertulis dari aparat penegak hukum / masyarakat untuk mencabut Pembebasan Bersyarat terhadap klien pemasyarakatan yang melakukan pelanggaran hukum

  1. 1. Aparat Penegak Hukum / Masyarakat mengajukan permohonan secara tertulis pencabutan PB kepada Bapas dimana klien pemsayarakatan mendapatkan bimbingan
  2. 2. Apabila masyarakat mengajukan permohonan secara lisan, petugas pada Bapas membantu menuliskan permohonan pada form permohonan pencabutan PB
  3. 3. Masyarakat dimintakan keterangannya terkait dengan permohonannya dituangkan dalam berita acara pemeriksaan
  4. 4. Permohonan dan keterangan dari masyarakat menjadi bahan sidang untuk merekomendasikan pencabutan PB kepada Menteri Hukum dan HAM secara berjenjang

20 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Layanan pencabutan Pembebasan Bersyarat

Kontak Pengaduan : WA & SMS ( 081378381118 )

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencabutan Pembebasan Bersyarat"