Pendampingan Anak yang Berkonflik dengan Hukum

  1. Surat pemberitahuan dari Aparat Penegak Hukum (Kepolisian, Jaksa, dan Hakim)

  1. 1. Pembimbing Kemasyarakatan menerima surat perintah pendampingan anak yang berkonflik dengan hukum
  2. 2. PK membuat litmas untuk pendampingan anak
  3. 3. PK melakukan pendampingan terhadap anak di setiap tahap peradilan dan melakukan upaya diversi
  4. 4. PK melakukan pendampingan di sidang pengadilan
  5. 5. PK melakukan pendampingan, pembimbingan dan pengawasan terhadap hasil kesepakatan diversi dan putusan pengadilan

30 hari sampai 4 bulan (sesuai proses diversi atau peradilan anak sebagaimana diatur dalam UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak)

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pendampingan Anak Yang berhadapan dengan Hukum (ABH)

Kontak Pengaduan : WA & SMS ( 081378381118 )

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendampingan Anak yang Berkonflik dengan Hukum"