Antar Barang Bukti ke Rumah (Antartika)

No. SK: KEP-26/P.2.11/Cr.5/08/2022

  1. Putusan Pengadilan Negeri Luwuk yang berkekuatan hukum tetap
  2. Membawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  1. Pemilik Barang Bukti menghubungi petugas via Whatsapp dengan Nomor : 082296985277 dengan melampirkan foto KTP / kartu identitas lainnya serta nama Terdakwa untuk mempermudah verifikasi barang bukti
  2. Petugas mengonfirmasi kepada Jaksa untuk melakukan verifikasi/pengecekan
  3. Petugas mengonfirmasi barang bukti kepada pemilik barang bukti dan menjadwalkan pengantaran barang bukti kepada pemilik
  4. Barang bukti diantarkan ke rumah atau alamat pemilik barang bukti kemudian menandatangani Berita Acara Pengembalian Barang Bukti (BA-20)

Pelayanan DELIVERY BARBUK merupakan Pelayanan pengiriman atau pengembalian barang bukti yang jangka waktu penyelesaiannya selama lebih kurang 2 (dua) Hari Kerja setelah adanya permohonan atau permintaan pengembalian barang bukti.

Tidak dipungut biaya

Pengembalian Barang Bukti

Penanganan Pengaduan dapat dilakukan secara langsung pada Kantor Kejaksaan Negeri Banggai atau melewati kanal SP4N Kejaksaan Negeri Banggai


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store