No. SK: KEP-26/P.2.11/Cr.5/08/2022
Pelayanan DELIVERY BARBUK merupakan Pelayanan pengiriman atau pengembalian barang bukti yang jangka waktu penyelesaiannya selama lebih kurang 2 (dua) Hari Kerja setelah adanya permohonan atau permintaan pengembalian barang bukti.
Tidak dipungut biaya
Pengembalian Barang Bukti
Penanganan Pengaduan dapat dilakukan secara langsung pada Kantor Kejaksaan Negeri Banggai atau melewati kanal SP4N Kejaksaan Negeri Banggai
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store