Pelayanan Akta Kelahiran di desa

  1. Surat Kelahiran dari Bidan/Rumah Sakit/Desa
  2. Buku nikah/kutipan Akta Perkawinan atau bukti lain yang sah
  3. KK Asli
  4. KTP-el
  5. Dokumen Perjalanan (bagi Orang Asing)
  6. Kartu izin tinggal tetap (bagi Orang Asing)

  1. Membawa berkas persyaratan (lengkap & benar)
  2. Petugas registrasi desa melakukan pemeriksaan berkas persyaratan, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi kembali, jika sudah lengkap berkas di kasih cek list dan diajukan permohonan proses akta kelahiran, kemudian berkas pendukung diupload ke SIAK
  3. Operator Kecamatan/Dinas melakukan pemeriksaan berkas persyaratan pengajuan proses akta kelahiran dari desa, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan kepada petugas register untuk dilengkapi kembali, jika sudah lengkap berkas diproses
  4. Kasi atau Kabid Capil memverifikasi permohonan pada aplikasi SIAK, jika tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi, jika data sudah benar dan memenuhi persyaratan langsung diajukan untuk Tanda Tangan Elektronik ke Pejabat Pencatatan Sipil
  5. Kepala Dinas melakukan Approve
  6. Petugas Desa mencetak Akta Kelahiran
  7. Petugas Desa melakukan register berkas persyaratan
  8. Dokumen Akta Kelahiran diserahkan ke pemohon

  1. Membawa berkas persyaratan (lengkap & benar), waktu 2 menit
  2. Petugas registrasi desa melakukan pemeriksaan berkas persyaratan, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi kembali, jika sudah lengkap berkas di kasih cek list dan diajukan permohonan proses akta kelahiran, kemudian berkas pendukung diupload ke SIAK, waktu 3 menit.
  3. Operator Kecamatan/Dinas melakukan pemeriksaan berkas persyaratan pengajuan proses akta kelahiran dari desa, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan kepada petugas register untuk dilengkapi kembali, jika sudah lengkap berkas diproses, waktu 3 menit.
  4. Kasi atau Kabid Capil memverifikasi permohonan pada aplikasi SIAK, jika tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi, jika data sudah benar dan memenuhi persyaratan langsung diajukan untuk Tanda Tangan Elektronik ke Pejabat Pencatatan Sipil, waktu 3 menit.
  5. Kepala Dinas melakukan Approve, waktu 2 menit.
  6. Petugas Desa mencetak Akta Kelahiran, waktu 2 menit.
  7. Petugas Desa melakukan register berkas persyaratan, waktu 2 menit.
  8. Dokumen Akta Kelahiran diserahkan ke pemohon, waktu 1 menit.

 

 

Tidak dipungut biaya

Akta Kelahiran

Kotak saran dilakukan secara tertulis kepada Kepala Dinas

 Face Book (FB) : dispenduk magetan

 Instagram (IG) : dispenduk.magetan

 Website : dispenduk.magetan.go.id

 Email : dispenduk@magetan.go.id

 WhatsApp ( WA ) : 08133452502

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Akta Kelahiran di desa"