No. SK: KEP-24/P.2.11/Eku.3/08/2022
Tidak dipungut biaya
Bukti Pembayaran Denda dan Barang Bukti Tilang
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store