Penerbitan Surat Rekomendasi Persetujuan Pendirian Toko Modern/Waralaba

  1. Surat permohonan Rekomendasi Persetujuan Pendirian Toko Modern/Waralaba
  2. Dokumen data dan informasi

  1. Petugas mengagenda surat permohonan Rekomendasi Persetujuan Pendirian Toko Modern/Waralaba dari pemohon
  2. Kadin menelaah surat permohonan dan mendisposisi ke Kabid Perdagangan
  3. Kasi Promosi dan Usaha Perdagangan menerima berkas permohonan bila sudah lengkap, membuat undangan pemeriksaan lapangan, melaksanakan pemeriksaan lapangan, membahas hasil pemerisaan lapangan, menyusun berita acara pemeriksaan lapangan dengan tim teknis
  4. Surat Rekomendasi Persetujuan Pendirian Toko Modern/Waralaba yang telah selesai diserahkan kepada Kasi untuk diperiksa. Jika tidak ada kekeliruan langsung dinaikkan ke Kadin untuk ditandatangani
  5. Kasi menyerahkan Surat Rekomendasi kepada Petugas untuk diserahkan pada Pemohon

Jangka waktu untuk menelaah surat permohonan, membuat undangan pemeriksaan lapangan, melaksanakan pemeriksaan lapangan, membahas hasil pemerisaan lapangan, menyusun berita acara pemeriksaan lapangan dengan tim teknis hingga penyerahan Surat Rekomendasi kepada Pemohon.

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Persetujuan Pendirian Toko Modern/Waralaba

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Rekomendasi Persetujuan Pendirian Toko Modern/Waralaba"