Pelayanan Penanganan Pengaduan Korban Kekerasan Terhadap Perempuan

  1. Kartu identitas korban dan atau pelapor.
  2. Surat keterangan bila korban dirujuk dari Institusi atau lembaga lain.
  3. Formulir Pengaduan Korban.

  1. Korban dan/atau pelapor datang ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  2. Petugas mencatat identitas korban dan pelapor
  3. Korban dan pelapor mengisi formulir yang telah disediakan
  4. Petugas pelayanan melakukan interview
  5. Korban menyampaikan kronologis kejadian dan petugas mencatat untuk mengidentifikasi permasalahan penyebab terjadinya kekerasan
  6. Petugas pelayanan memberikan konseling tentang tempat Pelayanan dan mendiskusikan dengan korban atau pelapor tentang layanan yang dibutuhkan korban
  7. Petugas pelayanan melaporkan aduan kasus ke petugas P2TP2A (Kasi Perlindungan Anak pada DP3A) untuk ditangani. Kasus yang ditangani P2TP2A akan dilaporkan ke Kepala Dinas melalui Kepala Bidang
  8. Setiap korban kekerasan perempuan, langsung di dampingi oleh salah satu petugas P2TP2A selama proses penyelesaian kasus. Dan membuat rujukan ke unit pelayanan terkait penanganan kasus dan konseling oleh Petugas
  9. Jika korban membutuhkan pelayanan bidang Kesehatan fisik dirujuk ke RSUD Indramayu dan Kesehatan jiwa dirujuk ke psikolog
  10. Jika memerlukan penanganan kasus hukum akan dirujuk ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Indramayu
  11. Jika membutuhkan pelayanan bidang sosial dirujuk ke pendamping kerohanian dan bagi yang berhadapan dengan hukum bekerjasaa dengan LKBH Unwir
  12. Jika membutuhkan rehabilitasi sosial dan reintegrasi sosial dirujuk ke Dinas Sosial Kabupaten Indramayu
  13. Melakukan monitoring dan evaluasi kasus

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Penanganan Pengaduan/Laporan Kekerasan terhadap Perempuan

Sarana pelayanan pengaduan, saran dan masukan melalui media :

  1. Melalui konsultasi langsung.
  2. Aplikasi SIKAP pada android dan website : http://sikap.dp3a.com dan Email : dp3a.indramayu@gmail.com
  3. Kotak saran dan keluhan yang disediakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Indramayu.
  4. Telepon atau Faxsmile DP3A (0234) 7121067

Sms ke pengelola layanan pengaduan dan keluhan, Nomor  HP

  1. 081947269072
  2. 081912303099  
  1. Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Aplikasi SP4N LAPOR & Indramayu ALL in One
  2. Mekanisme penanganan pengaduan, saran dan masukan akan direspon maksimal 3 (tiga) hari sejak diterimanya aduan melalui tahapan sebagai berikut :
    • Inventarisasi data/informasi terkait pengaduan
    • Koordinasi internal ; atau
    • Koordinasi eksternal ;
    • Perumusan Tindak Lanjut
    • Penyampaian tindak lanjut kepada pemohon.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penanganan Pengaduan Korban Kekerasan Terhadap Perempuan"