Rekomendasi untuk memperoleh izin usaha Jasa Pramuwisata

  1. 1. Fotokopi akte pendirian perusahaan dan perubahan terakhir (bila ada) atau Fotokopi KTP bagi pengusaha perorangan
  2. 2. NPWP Perusahaan/Perorangan
  3. 3. Fotokopi bukti hak atas tanah
  4. 4. Surat Pernyataan Pemilik/Pimpinan Perusahaan untuk mengurus Sertifikat Laik Sehat paling lama 3 bulan sejak TDUP diterbitkan untuk usaha jasa penyediaan akomodasi yang memiliki restoran/rumah makan/kafe, dikecualikan untuk usaha jasa manajemen hotel
  5. 5. Surat Pernyataan Pemilik/Pimpinan Perusahaan untuk mengurus Sertifikat/Rekomendasi Kualitas Air paling lama 3 bulan sejak TDUP diterbitkan, untuk usaha jasa penyediaan akomodasi yang tidak memiliki restoran/rumah makan/kafe, dikecualikan untuk usaha jasa manajemen hotel; dan
  6. 1. Fotokopi izin teknis sesuai peraturan perundang-undangan : a. IMB atau IPB atau Perjanjian Penggunaan Bangunan atau Tempat Usaha; b. IPB atau rekomendasi / keterangan dari instansi yang berwenang (khusus untuk usaha Apartemen Servis) c. HO, khusus usaha menengah dan besar, dikecualikan untuk usaha menengah dan besar yang berada di kawasan yang telah memiliki HO; d. SPPL, dibuat oleh pemohon dan disetujui oleh petugas instansi yang berwenang, sedangkan untuk usaha yang berada di dalam kawasan yang telah memiliki Izin Lingkungan, tidak e. membutuhkan persetujuan oleh petugas instansi yang berwenang (khusus usaha mikro dan kecil); dan f. Ijin Lingkungan (usaha menengah dan besar, dikecualikan untuk usaha yang berada di kawasan yang telah memiliki izin lingkungan).

  1. 1. Melengkapi Persyaratan
  2. 2. Mengajukan permohonan rekomendasi izin usaha penyediaan akomodasi
  3. 3. Petugas memeriksa permohonan rekomendasi izin usaha penyediaan akomodasi dan memberikan formulir kepada pemohon untuk diisi
  4. 4. Pemohon mengisi formulir
  5. 5. Petugas membuat surat rekomendasi izin usaha penyediaan akomodasi
  6. 6. Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata menandatangani surat rekomendasi izin usaha penyediaan akomodasi
  7. 7. Petugas menyerahkan surat rekomendasi kepada pemohon

3 (tiga) hari kerja sejak permohonan pendaftaran dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi untuk memperoleh izin usaha Jasa Pramuwisata

  1. Pengaduan langsung/lisan disampaikan secara langsung melalui pengaduan/Sekretaris Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Sekadau.
  2. Pengaduan tidak langsung melalui :
  • Email  : disporaparsekadau@gmail.com

No hp : 081255337890

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi untuk memperoleh izin usaha Jasa Pramuwisata"