Pelayanan Kasir

  1. Pasien Umum Lembar Resep Lembar Retribusi

  1. A. Pasien Rawat Jalan 1. Pasien atau keluarga mendatangi petugas kasir sambil menyerahkan lembar resep dan lembar retribusi 2. Petugas melakukan pengecekan billing dan prin out nota pembayaran 3. Penyelesaian administrasi pembayaran
  2. B. Pasien Rawat Inap 1. Keluarga atau penanggungjawab pasien menyerahkan persyaratan jaminan 2. Menunggu panggilan 3. Petugas melakukan pengecekan tagihan 4. Penyelesaian administrasi

  1. Pasien rawat Jalan : 10 menit
  2. Pasien rawat Inap : 20 menit

  1. Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Bupati Bondowoso No.7 tahun 2019 Tentang Tarif retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas
  2. Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 4 Tahun 2017 tentang standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan

Pelayanan Kasir

1. Pengguna/ pasien menyampaikan pengaduan melalui media:

a. Telfon : (0332) 424212

b. Yetty Puspitarini, S.KM 

No. Wa : 085234623025

c. Ella Riska Diansari, S.Ak

No. WA :  082302463093

d. WA center : 082302463093

e. kotak pengaduan

e. Email : kademangan.puskesmas@gmail.com

 

2. Petugas mencatat semua pengaduan

3. Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengadu

4. Jawaban semua pengadu akan disampaikan melalui :

a. Papan pengumuman

b. Telp/Wa/Email pengadu yang bersangkutan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kasir "