Pemeriksaan IVA

  1. Kartu BPJS
  2. KK/KTP
  3. Membawa fotocopy Surat Nikah
  4. menandatangani surat persetujuan tindakan

  1. Pasien yang mendaftar wajib melaksanakan protokol kesehatan dengan mencuci tangan dan dilakukan pengencekan suhu tubuh terlebih dahulu oleh petugas
  2. Pasien yang mendaftar di loket menyerahkan persyaratan dan menunggu setelah mendapat nomor antrian
  3. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
  4. Petugas melakukan anamnesa
  5. Petugas menjelaskan prosedur pemeriksaan dan menjelaskan hal yang mungkin terjadi selama pemeriksaan : rasa kurang nyaman, sedikit nyeri, sedikit mengganggu privasi pasien
  6. Menyiapkan alat dan menyiapkan asam acetat
  7. Petugas mencuci tangan dan memakai sarung tangan
  8. Petugas melakukan pemeriksaan BB,TB dan TTV
  9. Petugas melakukan pemeriksaan/tindakan sesuai prosedur
  10. Petugas melepaskan speculum dan melakukan dekonaminasi dengan merendam spekulum dan sarung tangan dalam larutan klorin 0,5 % selama 10 menit
  11. Petugas mempersilahkan klien untuk turun dari tempat tidur
  12. Petugas mencuci tangan dan mengeringkannya
  13. Petugas melakukan kolaborasi dengan dokter umum
  14. Petugas menyampaikan hasil pemeriksaan dan mencatat hasil tes IVA dan temuan lain dalam rekam medis pasien.

60 Menit

  1. Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Bupati Bondowoso No.7 tahun 2019 Tentang Tarif retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas
  2. Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 4 Tahun 2017 tentang standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan

Pemeriksaan IVA

1. Pengguna/ pasien menyampaikan pengaduan melalui media:

a. Telfon : (0332) 424212

b. Yetty Puspitarini, S.KM 

No. Wa : 085234623025

c. Ella Riska Diansari, S.Ak

No. WA :  082302463093

d. WA center : 082302463093

e. kotak pengaduan

e. Email : kademangan.puskesmas@gmail.com

 

2. Petugas mencatat semua pengaduan

3. Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengadu

4. Jawaban semua pengadu akan disampaikan melalui :

a. Papan pengumuman

b. Telp/Wa/Email pengadu yang bersangkutan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan IVA"