Pelayanan Perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP E)

  1. Surat Pengantar Kepala Desa
  2. Telah berusia 17 ( tujuh belas ) tahun atau sudah pernah kawin
  3. Formulir permohonan yang telah diisi lengkap dan benar
  4. Foto copy Kartu Keluarga
  5. Foto copy kutipan Akta Kelahiran / ijasah
  6. Pemohon mendaftar melalui online website gratiskabeh.banyumaskab.go.id

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan dan data dukung
  2. Petugas memverifikasi berkas dan mengecek website serta mencatat dalam buku register
  3. Berkas permohonan KTP elektronik diserahkan untuk diverifikasi dan di tandatangani
  4. Berkas yang sudah diverifikasi diserahkan ke Operator untuk diproses
  5. Petugas Operator menginput biodata pemohon dan melakukan perekaman dengan latar belakang merah untuk tahun lahir ganjil dan latar belakang biru untuk tahun lahir genap
  6. Operator mencetak KTP el
  7. Pemohon mengambil KTP elektronik di Loket pengambilan

Data lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk Elektroik

  1. Langsung kontak person HP 081329610117 (Kasi Pelayanan)
  2. Tertulis dalam bentuk surat kepada Camat Jatilawang
  3. Melalui kotak saran
  4. Lapak aduan Banyumas Tetepon 081126261116, Whatsapp, SMS, Instagram, Twiter dan Facebook
  5. Melalui telepon/Fak 0281-6848539
  6. Email : jatilawang@banyumaskab.go.id

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP E)"