Rawat inap Ruang Penyakit Dalam

  1. BPJS : melengkapi syarat BPJS (KTP, KK, Kartu BPJS, Rujukan)
  2. umum : KTP, KK

  1. Pasien melakukan pendaftaran di loket
  2. Pasien mendapatkan perawatan awal di IGD RSUD
  3. Dokter IGD melakukan pemeriksaan, dokter memutuskan pasien harus di rawat inap
  4. pasien di rawat di ruang rawat penyakit dalam

Waktu yang dibutuhkan dari pasien masuk ke RS Mulai dari Pendaftaran, di oberrvasi di IGD sampai masuk ke ruang rawat inap 

Biaya yang dikeluarkan pasien terkait tindakan medik yang didapatkan pasien selama mendapatkan perawatan di RSUD

1.Rawat Inap penyakit Dalam, 2. Rawat Inap penyakit Jantung, 3. Rawat Inap panyakit Kulit Kelamin, 4, Rawat Inap Penyakit Bedah, 5. Rawat Inap penyakit THT, 6. Rawat Inap penyakit Mata, 7. Rawat Inap Penyakit Saraf, 8. Rawat Inap penyakit Paru, 9. Rawat Inap penyakit Anak, 10. Rawat Inap Penyakit Obsetetri dan Ginekologi

Layanan pengaduan silahkan menghubungi bagian pengaduan RSUD Landak

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rawat inap Ruang Penyakit Dalam"