Pelayanan Rawat Inap Bersalin

  1. BPJS : melengkapi syarat BPJS (KTP, KK, Kartu BPJS, Rujukan)
  2. Jampersal : KTP, KK, Rujukan, SKTM, Buku KIA
  3. Umum : KTP, KK

  1. Pasien Mendaftar
  2. Menyiapkan Administrasi
  3. Masuk ke ruang VK untuk mendapatkan pemeriksaan
  4. Penanganan Persalinan oleh dokter dan bidan
  5. Ibu dan Bayi Sehat

Penanganan pada Ibu Bersalin dengan penyulit ataupun tanpa penyulit

Biaya yang dikeluarkan pasien terhadap tidakkan medis yang di terima pasien

Pelayanan rawat bersalin

Layanan pengaduan silahkan menghubungi bagian pengaduan RSUD landak

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap Bersalin"