Klinik Penyakit Dalam

  1. Membawa Surat Rujukan Faskes 1, yang Asli (bagi pasien BPJS/KIS)
  2. Membawa Asli/Foto Copy Kartu BPJS/KIS (bagi pasien BPJS/KIS)
  3. Membawa Foto Copy KK (bagi pasien BPJS/KIS)
  4. Membawa Foto Copy KTP (bagi pasien Umum/BPJS/KIS)
  5. Membawa Kartu Berobat jika sudah pernah berobat ke RSUD Pringsewu (bagi pasien Umum/BPJS/KIS)

  1. Pasien mendaftar di loket pendaftaran/di Anjungan Pendaftaran Mandiri (APM) bagi yang sudah mempunyai Nomor Rekam Medis
  2. Di klinik penyakit dalam petugas melakukan anamnese, pemeriksaan awal dan pengkajian
  3. Pemeriksaan dan konsultasi oleh dokter spesialis penyakit dalam
  4. Dilakukan pemeriksaan penunjang jika diperlukan dan pembacaan hasil pemeriksaan penunjang
  5. Pasien mendapat resep dan menuju instalasi farmasi penebusan obat

Pemeriksaan dan konsultasi oleh dokter spesialis penyakit dalam

Pengkajian awal (pemeriksaan tanda-tanda vital), anamnese dan pemeriksaan dan konsultasi oleh dokter spesialis penyakit dalam

Pemeriksaan dan konsultasi oleh dokter spesialis penyakit dalam

SMS/WA/Hotline Center : 085 366 256 677

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Klinik Penyakit Dalam"