Surat Keterangan Terdaftar Dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

  1. Menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga
  2. b. Menunjukkan Kartu Keluarga Sejahtera jika ada

  1. Pemohon menyerahkan persyaratan sesuai ketentuan
  2. Petugas melakukan verifikasi berkas dan pengecekan data melalui aplikasi SIKS-Ng
  3. Jika nama pemohon ada dalam DTKS petugas akan memproses surat rekomendasi
  4. Petugas menyerahkan surat rekomendasi

1 (satu) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Terdaftar Dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

a. Pusat panggilan : 0811-520-2277 b. Website : https://dinsos@palangkaraya.go.id c. E-mail : dinsos@palangkaraya.go.id d. Instagram : @dinsospky e. Facebook : Dinas Sosial Palangka Raya f. SPAN-LAPOR! : website : lapor.go.id,SMS : 1708, e-mail :kontak@lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Terdaftar Dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)"