Rekomendasi Izin Pengumpulan Uang dan Barang Jangka Pendek (3 Hari)

  1. Pengumpulan uang dan barang bersifat jangka pendek seperti kebencanaan
  2. Surat Permohonan diberikan rekomendasi izin pengumpulan uang atau barang (PUB)
  3. Proposal Kegiatan
  4. Fotocopy KTP Pemohon sebanyak 1 (satu) lembar
  5. Susunan Panitia/Pengurus ? Yayasan/Organisasi Kemasyarakatan, Lembaga Kesejahteraan Sosial/Organisasi Sosial harus diketahui oelh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Palangka Raya atau melampirkan akta pendirian berbadan hukum dari Notaris dan Kemenkumham ? Organisasi Kemahasiswaan harus diketahui Senat, Dekan atau Rektor ? Karang Taruna atau untuk kegiatan PUB lainnya harus diketahui oleh Kelurahan setempat.
  6. Laporan Pertanggungjawaban Kegiatan PUB sebelumnya (Khusus Permohonan Perpanjangan)
  7. Berkas dimasukkan ke dalam map snelhecter

  1. Pemohon melengkapi berkas persyaratan
  2. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas
  3. Petugas melakukan verifikasi berkas pemohon
  4. Jika berkas pemohon telah memenuhi persyaratan, maka petugas akan membuatkan surat pengantar
  5. Petugas menghubungi pemohon untuk pengambilan surat pengantar dan kelengkapan berkas lainnya untuk selanjutnya pemohon menyerahkan berkas ke Dinas PMPTSP

Jangka waktu penyelesaian dihitung dari setelah berkas dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Izin Pengumpulan Uang dan Barang Jangka Pendek (3 Hari)

    1.  

Pusat panggilan  :   0811-520-2277

Website :   https://dinsos@palangkaraya.go.id

E-mail :  dinsos@palangkaraya.go.id

Instagram    :   @dinsospky

Facebook  :   Dinas Sosial Palangka Raya

SPAN-LAPOR!  :   website   : lapor.go.id,  SMS       : 1708, e-mail : kontak@lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Pengumpulan Uang dan Barang Jangka Pendek (3 Hari)"