Proses Penghadiran basan baran dalam proses hukum

  1. Surat Penetapan/Putusan Pengadilan
  2. Salinan BA Serah terima Barang bukti dari instansi penanggung jawab juridis
  3. Dokumen dan surat-surat yang sah terkait Basan atau Baran yang di pinjam pakai.
  4. Identitas Pemohonan / APH

  1. APH menghubungi Call Centre Rupbasan Surakarta
  2. APH mencocokkan data BA Serah Terima Basan Baran yang dimiliki APH
  3. Petugas Basan Baran menghadirkan Basan Baran dalam proses hukum
  4. Petugas menunggu proses hukum sampai selesai
  5. Petugas menyimpan kembali ke dalam gudang Basan Baran Rupbasan Kelas I Surakarta

Penghadiran Basan Baran tergantung dari jarak Gudang Rupbasan ke Pengadilan

Tidak dipungut biaya

Kehadiran Basan Baran dalam Proses Hukum

Call Center 02717471063

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

02717471063

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Proses Penghadiran basan baran dalam proses hukum"