Kartu Keluarga Hilang/Rusak

No. SK: 188.45/13/427.90/2022

  1. Fotocopy KK dan Surat Kehilangan dari Kepolisian ( Jika Hilang )
  2. KK asli yang rusak ( Jika Rusak )
  3. KTP-el.

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang lengkap
  2. Petugas loket menerima, dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan.
  3. Kepala seksi menerima berkas, melakukan validasi dan meneruskan ke petugas operator SIAK di Kecamatan
  4. Operator SIAK di kecamatan memasukkan data ke dalam database dan melakukan pemindaian data persyaratan untuk diteruskan ke petugas verifikator SIAK di kabupaten melalui system
  5. Petugas verifikator SIAK di Kabupaten melakukan proses lanjutan sampai dengan Kartu Keluarga teregister dan ber Tanda Tangan Elektronik ( TTE ) dari OPD teknis yang menangani urusan pemerintah dibidang Administrasi Kependudukan
  6. Petugas verifikator SIAK di Kabupaten mengirimkan data Kartu Keluarga ke Operator SIAK di Kecamatan untuk proses Cetak
  7. Operator SIAK di Kecamatan mencetak Kartu Keluarga dan memberikan ke Petugas Loket
  8. Petugas Loket menyerahkan Kartu keluarga ke pemohon setelah pemohon menandatangani bukti penerimaan

Permohonan akan di proses jika berkas lengkap

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

WhatsApp ( WA ) Pelayanan : 085338312363

Website : www.lumajangkab.go.id

FB Kecamatan Lumajang

Instagram : kec_lumajang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Kartu Keluarga Hilang/Rusak"