Pemindahan atas permintaan sendiri/keluarga/kuasa hukum (dalam wilayah / keluar wilayah)

  1. Permohonan tertulis dari narapidana/ keluarga/ kuasa hukum yang memuat alasan pemindahan
  2. Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan berita acara pelaksanaan putusan
  3. Pernyataan jaminan secara tertulis dari penjamin
  4. Identitas penjamin (KTP dan KK)
  5. Syarat tambahan: - Fotocopy daftar perubahan - Pernyataan jaminan secara tertulis dari penjamin - Surat keterangan tidak memiliki perkara lain - Surat keterangan Dokter - Salinan kartu pembinaan - Daftar registrasi F - Litmas asal dan tujuan - Keputusan TPP Rutan dan Kanwil - Surat pernyataan bahwa biaya pemindahan ditanggung oleh pemohon

  1. Narapidana/ Keluarga/Kuasa hukum mengajukan permohonan pemindahan dilengkapi dengan dokumen persyaratan fotocopy KK, KTP, pernyataan jaminan, pernyataan biaya ditanggung pemohon
  2. Terhadap permohonan tersebut, dilaksanakan penelitian kemasyarakatan (Litmas asal dan tujuan) oleh Bapas setempat
  3. Kepala Lapas/ Rutan meneruskan permohonan pemindahan berdasarkan hasil sidang TPP kepada KaKanwil
  4. KaKanwil berdasarkan sidang TPP menerbitkan surat persetujuan/penolakan (untuk pemindahan dalam satu propinsi), untuk pemindahan keluar propinsi, KaKanwil membuat usulan pemindahan antar wilayah dan meneruskan kepada Ditjen Pas
  5. Diten Pemasyarakatan berdasarkan sidang TPP menerbitkan surat persetujuan/ penolakan sesuai rekomendasi TPP pusat

1. Untuk permohonan yang diajukan Lapas, paling lama 10 hari kerja sejak
persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan diteruskan ke Kanwil atau ditolak

2. Untuk permohonan yang diteruskan ke Kanwil, paling lama 14 hari kerja sejak  persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah di sidang TPP, KaKanwil menerbitkan surat (persetujuan/penolakan) sesuai rekomendasi TPP.  Pengusulan diteruskan ke Ditjen Pas (untuk pemindahan antar wilayah) 

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan/ Penolakan Kepala Kanwil/Dirjen Pemasyarakatan tentang Persetujuan atau Penolakan Permohonan Pemindahan Narapidana Atas Permintaan Sendiri

Pengaduan dapat disampaikan melalui:

WA : 0822-78388434

Kotak Pengaduan yang telah disediakan

LAPOR! : https://www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemindahan atas permintaan sendiri/keluarga/kuasa hukum (dalam wilayah / keluar wilayah)"