1. Untuk permohonan yang diajukan Lapas, paling lama 10 hari kerja sejak
persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan diteruskan ke Kanwil atau ditolak
2. Untuk permohonan yang diteruskan ke Kanwil, paling lama 14 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah di sidang TPP, KaKanwil menerbitkan surat (persetujuan/penolakan) sesuai rekomendasi TPP. Pengusulan diteruskan ke Ditjen Pas (untuk pemindahan antar wilayah)
Tidak dipungut biaya
Surat Persetujuan/ Penolakan Kepala Kanwil/Dirjen Pemasyarakatan tentang Persetujuan atau Penolakan Permohonan Pemindahan Narapidana Atas Permintaan Sendiri
Pengaduan dapat disampaikan melalui:
WA : 0822-78388434
Kotak Pengaduan yang telah disediakan
LAPOR! : https://www.lapor.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store