Fasilitasi Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa di Provinsi Jawa Tengah untuk Kelancaran Pencairan dan Pelaksanaan Kegiatan Operasional Kader

  1. Ajuan pencairan bantuan keuangan
  2. Berkas input data aplikasi keuangan kepada pemerintah desa TA 2021 untuk kabupaten
  3. Laporan penggunaan dana bantuan operasional KPMD

  1. Pelayanan Fasilitasi Bantuan Operasional KPMD :
    1. Petugas / Verifikator menerima dokumen syarat pencairan bantuan keuangan operasional KPMD
    2. Kasi Partisipasi Masyarakat dan Pelestarian Adat istiadat melaksanakan dan menyampaikan rencana pencairan bantuan keuangan untuk Operasional Kades Pemberdayaan Masyarakat Desa dengan lengkap dan benar sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku kepada Kabid Pemberdayaan Masyarakat Desa untuk ajuan kepada pimpinan dan rencana pemantauan monev kegiatan.
  2. Pemrosesan :
    1. Penyampaian lokasi dan alokasi Bankeu Provinsi (di provinsi) yang tercantum dalam SK Gubernur Provinsi Jawa Tengah tahun berjalan.
    2. Sosialisasi penerima Bankeu Provinsi (di provinsi) yang tercantum dalam SK Gubernur Provinsi Jawa Tengah.
    3. Pemerintah desa menyusun ajuan pencairan bantuan keuangan kepada pemerintah desa di Provinsi Jawa Tengah.
    4. Fasilitasi Administrasi berkas ajuan pencairan Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa di Provinsi Jawa Tengah oleh kecamatan, dengan melakukan verifikasi ajuan pencairan, mengacu pada Pergub Jawa Tengah tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa di Provinsi Jawa Tengah.
    5. Fasilitasi Administrasi Berkas ajuan pencairan oleh Dispermades Kabupaten, dengan melakukan verifikasi administrasi ajuan pencairan.
    6. Rekapitulasi lokasi alokasi penerima Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
    7. Input data Bantuan Keuangan pada aplikasi bantuan keuangan kepada pemerintah desa oleh Dispermades Kabupaten.
    8. Kepala Dispermades membuat rekomendasi pengajuan Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
    9. Dispermades Kabupaten mengajukan berkas permohonan Pencairan ke Dispermades Provinsi Jawa Tengah sesuai dengan kesiapan berkas, bisa dilakukan dalam beberapa tahap, dengan memenuhi persyaratan :
      • Ajuan pencairan telah diverifikasi secara berjenjang dari kecamatan dan kabupaten, rangkap 3
      • Rekomendasi pengajuan Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
    10. Penyaluran Bankeu disalurkan langsung 100% oleh BPKAD melalui Bank Jateng ke rekening kas desa.
    11. Pemerintah desa melakukan pencairan Dana Bankeu.
    12. Pemerintah Desa melaksanakan kegiatan sesuai usulan penggunaan dana operasional KPMD yang telah disampaikan.
    13. Pemerintah Desa menyusun Laporan Pertanggungjawaban Kegiatan Bantuan Keuangan.
    14. Pemerintah Desa menyampaikan berkas laporan Pertanggungjawaban Kegiatan Bantuan Keuangan rangkap 3, kepada Gubernur Cq. Kepala Dispermadesdukcapul Provinsi Jawa Tengah dan melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan secara online dengan menggunakan sistem aplikasi Pak BEJO.

2 Minggu

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa di Provinsi Jawa Tengah untuk Kelancaran Pencairan dan Pelaksanaan Kegiatan Operasional Kader

  • Kotak Saran
  • Surat Pengaduan : Jl. Lawu Komplek Perkantoran Cangakan Karanganyar, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Karanganyar Kode Pos 51172
  • Email : dispermades@karanganyarkab.go.id
  • Telp / Fax : (0271)459951
  • Website : http:dispermades.karanganyarkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa di Provinsi Jawa Tengah untuk Kelancaran Pencairan dan Pelaksanaan Kegiatan Operasional Kader"