Registrasi Pengesahan Surat Pindah/Datang

  1. Surat pengantar dari Kelurahan/Desa
  2. Foto copy KK
  3. Foto Copy KTP
  4. Mengisi dan melengkapi Form F-1.08
  5. Foto 4 x 6 sebanyak 4 lembar

  1. Pemohon datang membawa berkas pengajuan
  2. Petugas meneliti kelengkapan dan kesesuaian berkas
  3. Setelah kelengkapan berkas benar petugas mengajukan berkas untuk ditandatangani
  4. Petugas melakukan registrasi pada buku register
  5. Berkas diserahkan ke Pemohon

Apabila Camat/Pejabat yang berwenang menanda tangani registrasi surat keterangan pindah/datang berada di tempat / di kantor maka registrasi bisa diselesaikan dalam waklu 10 menit. Tetapi kalau Camat/Pejabat yang berwenang menanda tangani sedang melaksanakan tugas di luar Kantor maka registrasi bisa diselesaikan dalam waktu 1 hari kerja.

Tidak dipungut biaya

Pengesahan surat pindah/datang

Pengaduan dapat disampaina secara lisan, SMS, Telepon/Fax, E-mail, atau media lainnya yang selanjutnya akan dibahas dalam rapat internal. Hasil Evaluasi disampaikan ke Camat untuk ditindaklanjuti.

Webside: http://bangli.banglikab.go.id

Facebook : Kecamatan Bangli

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Registrasi Pengesahan Surat Pindah/Datang"