Izin Luar Biasa

  1. Foto Copy KTP dan KK Penjamin
  2. Surat permohonan tertulis dari Narapidana/Keluarga/kuasa hukum tentang izin luar biasa yang akan di ajukan
  3. Surat keterangan dari Kepala Desa/Nagari yang menerangkan kebenaran terkait alasan izin luar biasa
  4. Pernyataan Jaminan secara tertulis dari penjamin
  5. Jika Narapidana masih menjadi tahanan dari Kepolisian/Kejaksaan/Pengadilan maka harus mendapat izin dari instansi yang menahan tersebut
  6. Izin luar biasa di berikan karena adanya keluarga sedarah(Ayah,Ibu,Kakak/Adik Kandung,Suami,Istri,Anak,) yang meninggal dunia / sakit keras serta menyertakan Fotocopy KK dan KTP yang meninggal
  7. Menjadi wali pernikahan anak kandung menyertakan surat keterangan dari KUA setempat
  8. Surat Perintah Pengawalan dari Kepolisian setempat

  1. Narapidana/keluarga/kuasa hukum mengajukan permohonan izin luar biasa dilengkapi dengan dokumen persyaratan; Tim TPP Rutan bersidang dan merekomendasikan kepada Rutan. Kepala Rutan memberikan Izin Luar Biasa berdasarkan hasil penelitian lapangan dan rekomendasi sidang TPP
  2. Narapidana memperoleh Surat Ijin dari Kepala Rutan
  3. Narapidana dikawal oleh Petugas Pemasyarakatan dan Anggota Kepolisian
  4. Izin luar biasa di berikan paling lama 1 X 24 jam dan tidak menginap

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Luar Biasa Kepala Rutan

Pengaduan dapat disampaikan melalui:

WA : 0822-78388434

Kotak Pengaduan yang telah disediakan

LAPOR! : https://www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Luar Biasa"