Pelayanan UPT Pelayanan jasa / Usaha Retribusi Rekreasi

  1. Surat Permohonan / proposal
  2. Disposisi Kepala Dinas, ATK,Komputer
  3. Konsep Surat Rekomendasi, Komputer, ATK
  4. Konsep Surat Penerbitan Kartu tanda Pengenal seniman yang akan diparaf
  5. Konsep Surat penerbitan kartu tanda pengenal Seniman yang diparaf Kabid Kebudayaan

  1. Pemohon memesan tiket lewat aplikasi masbasid, membayar retribusi dengan cara mentransfer uang ke Bank,dan mendapatkan barcode
  2. Pemohon datang ke tempat rekreasi menunjukkan barcode kepada pelaksana, memproses,transaksi selesai, pengunjung masuk ke Objek Wisata
  3. Pelaksana melaporkan jumlah kunjungan Kepada kepala UPT
  4. Kepala UPT melaporkan jumlah kunjungan kepada kepala Dinas

1 ( satu ) hari kerja

1. Pelayanan Tiketing di pintu gerbang Mandala Wisata,biaya : gratis

2. Pelayanan Tiketing diloket dan pintu masuk 1 Biaya : Senin-Jumat Rp 20.000 / orang, Sabtu-Minggu Rp 25.000 / orang

3. Pelayanan Tiketing di Loketdan pintu masuk Taman Bale Kemambang  Biaya Dewasa Rp 5.000 / orang , anak- anak Rp 2.500 / orang

4. Pelayanan Tiketing di Loket dan Pintu masuk Taman Rakyat Andhang Pangrenan Biaya Dewasa Rp 5.000 / orang , Anak - anak Rp 2.500

5. Pelayanan Tiketing di loket dan pintu masuk Museum Panglima Besar Jendral Soedirman, Biaya Dewasa Rp 3.000 / orang,Anak-anak Rp 2.000/orang

6. Pelayanan Tiketing di Loket dan pintu masuk Obyek Wisata Husada Kalibacin Biaya : Rp 3.500 / orang

7. Pelayanan Tiketing di loket dan pintu masuk Museum wayang Sendang mas Biaya Rp  1.000 / orang

Retribusi Rekreasi

 Melalui :

Surat ke DINPORABUDPAR Kab.Banyumas Jalan Prof.dr.Soeharso No 45 Purwokerto

Telp / Fax (0281) 637629

Melalui Email :

dinporabudpar@banyumaskab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan UPT Pelayanan jasa / Usaha Retribusi Rekreasi"