Pelayanan Registrasi Surat Keterangan Perkawinan

  1. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Suami dan Istri
  2. Foto Copy Kartu Keluarga (KK) Suami dan Istri
  3. Dokumen Permohonan

  1. Pemohon datang ke Kantor Camat
  2. Pemohon diterima oleh petugas piket
  3. Dokumen diserahkan kepada petugas penerima
  4. Dokumen diperiksa kelengkapan serta tanda tangan pejabat di tingkat sebelumnya (Kadus/Kapling, Perbekel/Lurah) dan diproses sesuai prosedur pembuatan surat rekomendasi, apabila semua persyaratan sudah lengkap selanjutnya ditanda tangani Camat atau Pejabat yang berwenang lainnya
  5. Dokumen yang telah ditanda tangan diserahkan kembali kepada pemohon

Apabila Camat/Pejabat yang berwenang menanda tangani registrasi surat keterangan Perkawinan berada di tempat / di kantor maka registrasi bisa diselesaikan dalam waklu 10 menit. Tetapi kalau Camat/Pejabat yang berwenang menanda tangani sedang melaksanakan tugas di luar Kantor maka registrasi bisa diselesaikan dalam waktu 1 hari kerja.

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Registrasi Surat Keterangan Perkawinan

Webside : http://bangli.banglikab.go.id

Facebook : Kecamatan Bangli

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Registrasi Surat Keterangan Perkawinan"