Pelayanan Registrasi Surat Keterangan Kelahiran

  1. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Orang Tua
  2. Foto Copy Kartu Keluarga (KK) Orang Tua
  3. Dokumen Permohonan

  1. Pemohon datang ke Kantor Camat
  2. Pemohon diterima oleh petugas piket
  3. Dokumen diserahkan kepada petugas penerima
  4. Dokumen diperiksa kelengkapan serta tanda tangan Pejabat di tingkat sebelumnya (Kadus/Kapling, Perbekel/Lurah) dan diproses sesuai prosedur pembuatan surat rekomendasi, apabila semua persyaratan sudah lengkap selanjutnya ditandatangani oleh Camat atau Pejabat yang berwenang lainnya.
  5. Dokumen yang telah ditanda tangan diserahkan kembali kepada pemohon

Apabila Camat/Pejabat yang berwenang menanda tangani surat registrasi surat keterangan kelahiran berada di tempat / di Kantor maka registrasi bisa diselesaikan dalam waktu 10 menit. Tetapi kalau Camat/Pejabat yang berwenang menandatangani registrasi sedang melaksanakan tugas di luar Kantor maka registrasi bisa diselesaikan 1 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Registrasi surat keterangan kelahiran

Webside : http://bangli.banglikab.go.id

Facebook : Kecamatan Bangli

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Registrasi Surat Keterangan Kelahiran"