Pelayanan Registrasi Surat Keterangan Tempat Usaha

  1. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon
  2. Dokumen Permohonan
  3. Foto Copy Kartu Keluarga (KK) Pemohon

  1. Pemohon datang ke Kantor Camat
  2. Pemohon diterima oleh petugas piket
  3. Dokumen diserahkan kepada petugas penerima
  4. Dokumen diperiksa kelengkapan serta tanda tangan Pejabat di tingkat sebelumnya (Kadus/Kapling, Perbekel/Lurah) dan diproses sesuai prosedur pembuatan surat rekomendasi, apabila semua persyaratan sudah lengkap selanjutnya ditandatangani Camat atau Pejabat yang berwenang lainnya
  5. Dokumen yang telah ditanda tangani diserahkan kembali kepada pemohon

Apabila Camat/Pejabat yang berwenang mendatangani registrasi surat keterangan usaha berada di tempat/ di Kantor maka registrasi bisa diselesaikan 10 menit. Tetapi apabila Camat/Pejabat yang berwenang menandatangani registrasi sedang melaksanakan tugas diluar Kantor maka registrasi bisa diselesaikan 1 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Registrasi Surat Keterangan Tempat Usaha

Webside : http://bangli.banglikab.go.id

Facebook : Kecamatan Bangli

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Registrasi Surat Keterangan Tempat Usaha"