Pendaftaran Perkara Cerai Gugat

  1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Penggugat/Pemohon (bermaterai 10.000, cap pos)/ surat keterangan domisili bagi yang alamatnya beda dengan KTP, (bermaterai 10.000, cap pos). ukuran kertasn A4 ( 1 Lembar)
  2. Fotocopy buku nikah/Duplikat (bermaterai 10.000, cap pos). ukuran kertas A4( 1 lembar)
  3. Buku nikah asli/ DuplikatAsli
  4. Fotocopy Akta kelahiran anak (bermaterai 10.000, cap pos). ukuran kertas A4 ( 1 lembar). (untuk hak asuh anak)
  5. Surat pengantar dari Kepala Desa, isinya mengajukan cerai ke Pengadilan Agama Sukoharjo
  6. Surat keterangan dari Kepala Desa yang menerangkan bahwa suami / istri tidak diketahui keberadaannya dengan jelas dan pasti di Seluruh Wilayah Republik Indonesia ( surat keterangan Ghoib )(bermaterai 10.000, cap pos).
  7. Surat Gugatan/ Permohonan pengajuan perceraian yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Sukoharjo (rangkap 7, ukuran kertas A4, tandatangan asli & softcopy format Word, dalam bentuk CD/ flashdisk/ email ke Pendaftara.perkara@gmail.com) Contoh lihat di Website (www.pa-sukoharjo.go.id) pada menu Beranda pojok kanan atas (Contoh Blangko Gugatan/ Permohonan).
  8. Membayar Panjar Biaya Perkara.
  9. Surat Izin Perceraian dari atasan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). ( bagi PNS )

  1. Penggugat mengajukan gugatannya kepada Ketua Pengadilan Agama Sukoharjo, Kepaniteraan Pengadilan Agama Sukoharjo mendaftarkan gugatan dan memberi Nomor Perkara setelah Penggugat membayar panjar biaya perkara yang besarnya sudah ditentukan dalam SKUM
  2. Penggugat yang tidak dapat membaca dan menulis, dapat mengajukan gugatannya secara lisan dihadapan Ketua Pengadilan Agama Sukoharjo dan wajib dicatat oleh Pengadilan;
  3. Petugas Layanan Pendaftaran menaksir panjar biaya perkara sesuai dengan SK Panjar Biaya Perkara yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan yang kemudian dicetak dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM), pihak Penggugat/Pemohon membayar sesuai jumlah yang tertera didalam (SKUM);
  4. Bagi masyarakat tidak mampu dapat mengajukan permohonan perkara secara Prodeo (Cuma-Cuma) kepada Pengadilan Agama Sukoharjo;
  5. Penggugat menerima Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dari petugas loket Pendaftaran yang berisi informasi mengenai rincian panjar biaya perkara yang harus dibayar;
  6. Penggugat melakukan pembayaran biaya perkara melalui Bank BRI Cabang Sukoharjo untuk Panjar biaya perkara Pengadilan Agama Sukoharjo;
  7. Penggugat menyerahkan bukti pembayaran berikut SKUM kepada Loket Pembayaran untuk diberi tanda Lunas;
  8. Penggugat menerima satu Salinan Surat Gugatan/Permohonan yang sudah diberi nomor perkara oleh Petugas;

Perkara Cerai Gugat adalah Pendaftaran perkara yang di ajukan oleh pihak isteri dengan membuat surat Gugatan, selanjutnya para pihak disebut sebagai Penggugat dan Tergugat

Perkara Gugatan


SIWAS - Sistem Informasi Pengawasan (mahkamahagung.go.id)

Whatsapp di 0895324029955

Ditjen Badan Peradilan Agama melalui Whatsapp 081219211266

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Perkara Cerai Gugat"