Pelayanan Bidang Kebudayaan Penerbitan Kartu Tanda Pengenal Seniman

  1. Mengisi formulir identitas organisasi kesenian, dibubuhi tanda tangan kepala desa dan Camat setempat
  2. Diposisi Kepala Dinas, Komputer, ATK
  3. Konsep Surat Penerbitan kartu tanda seniman , Komputer, ATK
  4. Konsep Surat penerbitan kartu tanda pengenal seniman yang akan diparaf
  5. Konsep surat penerbitan kartu tanda pengenal seniman yang sudah diparaf kepala bidang kebudayaan
  6. Konsep surat rekomendasi yang sudah diparaf Sekretaris Dinas, ATK
  7. Surat tanda Pengenal Seniman sudah ditandatangani Kepala Dinas
  8. Surat Tanda Pengenal seniman sudah ditandatangani Kepala Dinas dan dicap basah

  1. Pemohon mengambil formulir identitas Organisasi Kesenian ke bidang kebudayaan untuk diisi dan dibubuhi tandatangan kepala Desa/ Camat setempat, kemudian diajukan ke Kepala Dinas
  2. Kepala Dinas memberikan dispo kepada Kabid Kebudayaan untuk memproses Penerbitan Kartu Terdaftar organisasi seni / budaya
  3. Kepala Bidang mengkonsep surat penerbitan kartu terdaftar organisasi, menugaskan Pelaksana mengetik konsep surat , meminta paraf ke Sekretaris Dinas, meminta tandatangan Kepala Dinas
  4. Kabid Kebudayaan memaraf konsep surat penerbitan kartu terdaftar organisasi seni / budaya, mengembalikan kepeaksana untuk meminta paraf sekdin dan tandatangan Kepala Dinas
  5. Sekdin mengoreksi dan memaraf Surat dan diajukan pelaksana untuk di tandatangani Kepala Dinas
  6. Kepala Dinas mengoreksi dan menandatangan surat penerbitan kartu terdaftar organisasi seni / budaya
  7. Surat yang sudah ditandatangani diserahkan oleh pelaksana ke pemohon
  8. Pemohon menerima Kartu Tanda seniman

1 ( satu ) hari kerja setelah persyaratan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Kartu Tanda Pengenal Seniman

Melalui :

Surat ke DINPORABUDPAR Kab. Banyumas Jalan Prof.dr Soeharso No 45 Purwokerto

Telp / Fax (0281) 637629

Melalui Email :

dinporabudpar@banyumaskab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Bidang Kebudayaan Penerbitan Kartu Tanda Pengenal Seniman"