a. Pelayanan Penerbitan Kartu Terdaftar Organisasi Seni / Budaya

  1. Mengisi Formulir Identitas Organisasi Kesenian, dibubuhi tanda tanggan kepala desa dan Camat setempat
  2. Fotocopy KTP pemohon (1 lembar)

  1. Pemohon mengambi formulir Identitas Organisasi Kesenian ke bidang kebudayaan untuk diisi dan dibubuhi tandatangan kepala Desa/Camat setempat, kemudian diajukan ke Kepala Dinas
  2. Kepala Dinas memberikan dispo untuk memproses Penerbitan Kartu Terdaftar organisasi seni/ budaya ke Kabid Kebudayaan
  3. Kepala Bidang mengkonsep surat penerbitan kartu terdaftar organisasi , menugaskan Pelaksana mengetik konsep surat, meminta paraf kepada kabid Kebudayaan, meminta paraf ke Sekretaris Dinas, meminta tandatanggan kepala dinas
  4. Kabid Kebudayaan memaraf konsep surat penerbitan kartu terdaftar organisasi seni/budaya, mengembalikan kepelaksana untuk meminta paraf sekdin dan tanda tanggan kepala Dinas
  5. Sekdin Mengkoreksi dan memaraf Surat dan diajukan pelaksana untuk di tandatangani Kepala Dinas
  6. Kepala Dinas mengoreksi dan menandatangan surat penerbitan kartu terdaftar organisasi seni/ buayar
  7. Surat yang sudah di tandatangani di serahkan oleh pelaksana ke pemohon
  8. Pemohon menerima surat

1 ( satu )  hari kerja setelah persyaratan lengkap dan benar *)

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Kartu Terdaftar Organisasi Seni / Budaya

Melalui :

Surat ke DINPORABUDPAR Kab.Banyumas Jalan Prof.dr Soeharso No 45 Purwokerto

  1. Telp/Fax (0281) 637629

Melalui Email: dinporabudpar@banyumaskab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "a. Pelayanan Penerbitan Kartu Terdaftar Organisasi Seni / Budaya "