Legalisasi Piagam Kejuaraan Olahraga Pelajar

  1. 1) Piagam Juara Asli
  2. 2) Fotokopi Piagam Juara yang akan dilegalisasi

  1. Pemohon mengajukan Ijasa/ piagam kejuaraan olahrga pelajar disertai foto copy piagam yang akan di legalisir di ajukan kepada Kepala Dinas
  2. Kepala Dinas memberikan dispo untuk memproses legalisir piagam kejuaraan kepada Kepala Bidang Olah raga
  3. Kepala Bidang mengecek keaslian ijasah , mendispo pelaksana untuk membubuih kotak paraf pada fotocopy piagam untuk Kabid olahraga sekdin, meminta tandatangan kepala dinas
  4. Kabid Olah Raga memaraf fotocopy piagam kejuaraan olahraga, mengembalikan kepelaksana untuk meminta paraf sekdin dan tanda tanggan kepala Dinas
  5. Sekdin Mengkoreksi dan memaraf fotocopy piagam kejuaraan olahraga dan diajukan pelaksana untuk di tandatangani Kepala Dinas
  6. Kepala Dinas mengoreksi dan menandatangani fotocopy piagam kejuaraan olahraga pelajar
  7. Fotocpy piagam yang sudah di tandatangani kepala dinas di bubuh cap basah di serahkan oleh pelaksana ke pemohon
  8. Pemohon menerima piagam yang sudah di legalisir dan di bubuhi cap basah

1 ( satu ) hari kerja setelah permohonan dan piagam diterima

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Piagam Kejuaraan Olahraga Pelajar

Melalui :

Surat ke DINPORABUDPAR Kab.Banyumas Jalan Prof.dr Soeharso No 45 Purwokerto

  1. Telp/Fax (0281) 637629

Melalui Email: dinporabudpar@banyumaskab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Piagam Kejuaraan Olahraga Pelajar"