Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara

  1. Surat Pengantar dari OPD
  2. Formulir yang telah diisi bagi wajib LHKPN
  3. Foto copy KTP
  4. SK Jabatan Tinggi Pratama

  1. Pegawai yang bersangkutan mengajukan permohonan LHKPN kepada BKD Provinsi Riau
  2. Petugas Front Office menerima berkas untuk kemudian diperiksa dan diteliti kelengkapan berkas yang diajukan
  3. Tim Teknis yang terkait segera menindak lanjuti berkas permohonan sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan

Pelaporan LHKPN ditetapkan 1 (satu) Tahun per 31 Desember paling lambat disampaikan 31 maret

Tidak dipungut biaya

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)

Pengaduan, saran dan bisa menghubungi kontak person LHKPN di jakarta

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara"