Pengusulan Surat Keputusan Pemberhentian Dari Jabatan Fungsional

  1. Surat Pengantar OPD
  2. Fotocopy SK CPNS dan PNS
  3. Fotocopy Kartu Pegawai
  4. Fotocopy SKP 2 Tahun Terakhir
  5. Fotocopy Ijazah yang telah diakui sebagai Penilaian Angka Kredit
  6. Fotocopy Sertifikat Diklat Fungsional (Jika dipersyaratkan)
  7. Fotocopy Penetapan Angka Kredit (PAK)
  8. Surat Pernyataan telah melaksanakan kegiatan fungsional min 2 tahun (Jika dipersyaratkan
  9. Batasan Umur diatur sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  10. Fotocopy SK Pelantikan jabatan Struktural (Jika karena pemberhentian ke Struktural)
  11. Surat dari tim Penilai Kesehatan (jika Karena Sakit)
  12. Surat atau Dokumen Pendukung Tidak memenuhi Standar atau Kualifikasi
  13. Fotocopy SK Hukuman Disiplin (Jika Terkena Hukuman Disiplin)
  14. Fotocopy SK Tugas Belajar (Jika Melaksanakan Tugas Belajar)

  1. Pegawai yang bersangkutan mengajukan permohonan Pengusulan Surat Keputusan Pemberhentian dari Jabatan Fungsional kepada Kasubbag Umum OPD untuk di ajukan kepada BKD Provinsi Riau
  2. Petugas Front Office menerima berkas untuk kemudian diperiksa dan diteliti kelengkapan berkas yang diajukan
  3. Tim Teknis yang terkait segera menindak lanjuti berkas sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Keputusan Gubernur

Kasubbid Penataan Jabatan Fungsional Bidang Mutasi Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Riau Jl. Cut Nyak Dien, Kel. Jadirejo, Kec. Sukajadi, Kota Pekanbaru, Riau 28121

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengusulan Surat Keputusan Pemberhentian Dari Jabatan Fungsional"