Prosedur Mutasi PNS Antar Kabupaten/Kota Dalam Satu Provinsi

  1. Berstatus PNS
  2. Analis Jabatan dan Analisi Beban Kerja terhadap jabatan PNS yang akan mutasi.
  3. Surat Permohonan Mutasi dari PNS yang bersangkutan.
  4. Surat usul mutasi dari PPK instansi peenrima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki.
  5. Surat persetujuan mutasi dari PPK instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan ditinggalkan.
  6. Surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama.
  7. Salinan/fotocopy sah keputusan dalam pangkat dan/atau jabatan terakhir.
  8. Salinan/fotocopy sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
  9. Surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama.
  10. Surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat dimana PNS tersebut berasal.

  1. Pegawai yang bersangkutan mengajukan permohonan Mutasi PNS Antar Kabupaten/Kota Dalam Satu Provinsi kepada Kasubbag Umum OPD untuk di ajukan kepada BKD Provinsi Riau
  2. Petugas Front Office menerima berkas untuk kemudian diperiksa dan diteliti kelengkapan berkas yang diajukan
  3. Tim Teknis yang terkait segera menindak lanjuti berkas sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pengantar Mutasi Ke BKN Regional XII

Kasubbid. Penataan Jabatan Pimpinan Tinggi dan Administrasi Bidang Mutasi BKD Provinsi Riau

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Prosedur Mutasi PNS Antar Kabupaten/Kota Dalam Satu Provinsi"