Pengusulan Surat Keputusan Pengangkatan Kembali Dalam Jabatan Fungsional

  1. Surat Pengantar OPD
  2. Fotocopy SK CPNS dan PNS
  3. Fotocopy Kartu Pegawai
  4. Fotocopy SKP 2 Tahun Terakhir
  5. Fotocopy Ijazah yang telah diakui sebagai Penilaian Angka Kredit
  6. Fotocopy Sertifikat Diklat Fungsional (Jika dipersyaratkan
  7. Fotocopy Penetapan Angka Kredit (PAK)
  8. Surat Pernyataan telah melaksanakan kegiatan fungsional min 2 tahun (Jika dipersyaratkan
  9. Batasan Umur diatur sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  10. Fotocopy SK Pemberhentian dari Jabatan Fungsional
  11. SK Pengembalian Tugas Belajar
  12. Fotocopy PAK Terbaru (jika terpenuhi)
  13. Tersedianya Formasi Anjab ABK

  1. Pegawai yang bersangkutan mengajukan permohonan Pengusulan Surat Keputusan Pengangkatan Kembali Dalam Jabatan Fungsional kepada Kasubbag Umum OPD untuk di ajukan kepada BKD Provinsi Riau
  2. Petugas Front Office menerima berkas untuk kemudian diperiksa dan diteliti kelengkapan berkas yang diajukan
  3. Tim Teknis yang terkait segera menindak lanjuti berkas sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Keputusan Gubernur

Kasubbid Penataan Jabatan Fungsional Bidang Mutasi Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Riau Jl. Cut Nyak Dien, Kel. Jadirejo, Kec. Sukajadi, Kota Pekanbaru, Riau 28121

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengusulan Surat Keputusan Pengangkatan Kembali Dalam Jabatan Fungsional"