Surat Keputusan Penugasan Kembali Pasca Tugas Belajar

  1. Fotokopi ijazah legis;
  2. Transkip nilai legis.

  1. Berkas persyaratan disampaikan kepada BKD;
  2. Draft SK Keputusan Gubernur tentang penugasan kembali PNS tugas belajar.

4 Hari

Tidak dipungut biaya

SK Keputusan Gubernur

Pengaduan, saran dan masukan dapat di sampaikan secara tertulis melalui surat yang di tujukan kepada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Riau (Jl. Cut Nyak Dien No. 01 Pekanbaru).

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keputusan Penugasan Kembali Pasca Tugas Belajar "