Surat Keterangan Pindah Penduduk

  1. Membawa Surat Pengantar dari RT/ RW Setempat
  2. Membawa Foto copy Kartu keluarga ( KK )
  3. Membawa Foto copy KTP
  4. alamat lengkap tempat tinggal terbaru

  1. pastikan membawa semua persyaratan yang di minta

7 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Keluar Penduduk

Menerima semua pengaduan masyarakat di kantor lurah kandai

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pindah Penduduk"